Audensi Bupati Aceh Tamiang dengan sejumlah anggota DPRK Komisi I dan II di Gedung DPRK setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang pada Selasa (25/02/2020).

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan,  Air Terjun Tamsar 27 Dari Titik Kordinat Milik Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang H Mursil  menegaskan, Air Terjun Tamsar 27 yang berada di kampung Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, dilihat dari titik kordinat, milik Kabupaten Aceh Tamiang. Hal itu disampaikannya saat audensi dengan sejumlah anggota DPRK Komisi I dan II di Gedung DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang pada Selasa (25/02/2020) kemarin. 
 
Dalam audensi dengan anggota DPRK ikut dibahas tapal batas terkait keberadaan objek wisata air terjun tamsar 27, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya beberapa waktu lalu, sempat diklaim bahwa Destinasi Wisata Air Terjun Tamsar 27 berada dalam wilayahnya. 
 
Dalam forum tersebut, Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, bahwa lokasi Air Terjun Tamsar 27 telah memiliki izin kelola, termasuk didalamnya mengelola kawasan hutan. 
 
Menurut Bupati Mursil, Izin tersebut diperoleh melalui Perjanjian Kerja Sama, antara KPH Wilayah III Aceh dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 yang ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 31 Desember 2019 silam, ungkapnya dalam audensi tersebut.
 
Sementara untuk lebih memperkuat kejelasan status Objek Wisata tersebut, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Husaini Moris SH terlihat ikut memaparkan  hasil data Peta batas antara tiga wilayah yaitu, Aceh Timur, Gayo Lues dan Aceh Tamiang serta titik koordinat dalam peta lokasi Air Terjun Tamsar 27 yang memang jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Potensi Wisata Air Terjun Tamsar 27, dinilai sangat Strategis, selain telah memperoleh Izin, langkah-langkah terkait pengelolaan Tamsar 27 pun harus terus ditempuh, agar pariwisata di Kampung Bengkelang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat, tambah Bupati dalam pemaparannya.
 
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan untuk menanam tanaman buah-buahan seperti Alpukat Mentega dan Jeruk. Kedepannya tanaman buah-buahan ini akan menjadi penunjang potensial bagi kemajuan Pariwisata setempat ", ujar Mursil.
 
Bupati Mursil juga menyampaikan, bahwa dia telah memerintahkan bidang Pariwisata untuk mempublikasikan Wisata Air Terjun Tamsar 27 yang dikemas dalam video menarik untuk disebarkan ke media-media.
 
Selain itu, menurutnya, Pemkab Aceh Tamiang telah meminta bantuan dari Universitas Syiah Kuala untuk menata spot-spot wisata di sekitar air terjun ini. 
 
"Ini merupakan upaya dan langkah yang telah ditempuh oleh Pemkab Tamiang, untuk itu, mohon dukungan dari DPRK Aceh Tamiang untuk kelancaran pembangunan objek wisata tersebut ", katanya.
 
Sementara menanggapi pemaparan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto mengingatkan agar perencanaan terhadap isi-isi perjanjian  tersebut hendaknya dilaksanakan dengan komprehensif, khususnya dalam menjaga kawasan hutan. ( Tarmizi / SL)